Pengurus Rumah Moderasi Beragama (RMB) harus mampu memahami konsep dan kerangka kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama RI; dan memahami kerangka kerja (framework) Kapasitas ASN Kemenag dalam Penguatan Moderasi Beragama; sehingga  dapat menginisasi gerakan Penguatan Moderasi Beragama di lingkungan kampus dan masyarakat umum.